OGAN ILIR - Sebuah kasus dugaan mafia tanah yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah kini menyeret seorang anggota DPRD Ogan Ilir, Yansori, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejjaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menguak tabir di balik kasus yang menjerat politisi asal partai Gerindra ini.
Kepala Kejari Ogan Ilir, H. Musa, membeberkan bahwa Yansori pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara selama dua periode, yakni dari tahun 2008 hingga 2016, dan dilanjutkan pada periode 2016-2022. Pengalaman ini rupanya dimanfaatkan untuk tindakan yang merugikan negara.
"Saat menjabat kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak atau SPH atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir, " terang Musa kepada wartawan di Indralaya, Rabu (7/1/2026).
Tak hanya menerbitkan surat, Yansori juga diduga berperan aktif dalam penjualan tanah tersebut kepada beberapa pihak. Dari transaksi ilegal ini, ia dikabarkan meraup keuntungan pribadi berupa fee senilai Rp 1, 4 miliar.
"Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1, 4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10, 5 miliar, " ungkap Musa.
Ironisnya, dari total fee yang diterimanya, Yansori baru mengembalikan sebagian kecil dari kerugian negara, yakni sebesar Rp 600 juta. Hingga kini, total kerugian negara yang berhasil dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir, bersama sejumlah saksi mata, baru mencapai Rp 742 juta.
"Jadi, tersangka ini diduga telah menyerobot tanah negara, " jelas Musa, menegaskan dugaan kuat yang memberatkan Yansori.
Atas perbuatannya yang sangat merugikan ini, Yansori dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yang menantinya pun tidak main-main, yaitu penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara, sebagaimana diatur juga dalam Pasal 64 KUHP.
"Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, " jelas Musa, mengonfirmasi status penahanan Yansori.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Yansori diketahui merupakan seorang kader dari partai Gerindra. Informasi lain menyebutkan bahwa Yansori berusia 61 tahun dan lahir di Lorok, Ogan Ilir. (PERS)

Updates.