Buronan Korupsi Dana Desa Permata Baru Ogan Ilir Senilai Rp388 Juta Tertangkap di NTB

    Buronan Korupsi Dana Desa Permata Baru Ogan Ilir Senilai Rp388 Juta Tertangkap di NTB
    Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir

    OGAN ILIR - Perburuan terhadap Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp388 juta, akhirnya menemui titik terang. Setelah sekian lama menjadi buronan, Alamsyah berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Usai penangkapan yang cukup jauh dari kediamannya, Alamsyah langsung digelandang menuju Ogan Ilir dan kini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja. Keputusan kepolisian untuk melakukan penangkapan ini menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik penyalahgunaan dana desa yang sangat krusial bagi pembangunan di tingkat paling bawah.

    Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, secara tegas menyatakan bahwa pelarian seorang tersangka tidak akan pernah menghalangi proses hukum yang adil. Beliau menekankan, setiap individu yang terindikasi menyalahgunakan anggaran publik, terlepas dari jabatannya, akan ditindak dengan tegas.

    "Pelarian tersangka tidak menghalangi proses hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik akan kami tindak tegas, " ujar AKBP Bagus dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Ogan Ilir pada Jumat, 2 Januari 2026.

    Dalam kasus yang menjeratnya, Alamsyah diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa pada periode tahun anggaran 2023 dan 2024. Sebagai bukti awal, penyidik berhasil menyita sebanyak 37 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan desa, menjadi saksi bisu dari dugaan penyelewengan tersebut.

    Proses penyidikan yang mendalam telah melibatkan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, serta empat orang ahli yang memberikan pandangan dari berbagai disiplin ilmu, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Inspektorat, dan seorang ahli hukum pidana. Keberagaman latar belakang para saksi dan ahli ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kasus ini.

    Atas perbuatannya, Alamsyah kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal yang menanti tersangka adalah empat tahun penjara.

    Lebih lanjut, AKBP Bagus menambahkan bahwa kasus ini sekaligus menjadi sebuah peringatan keras yang tak terelakkan bagi seluruh kepala desa dan para pengelola anggaran publik di seluruh negeri. Ia berharap agar dana negara dapat dikelola dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.

    "Ini menjadi alarm bagi semua pihak. Penyalahgunaan anggaran negara, sekecil apa pun, pasti akan diproses hukum, " tegasnya, mengakhiri penjelasannya mengenai pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. (PERS

    korupsi dana desa ogan ilir penangkapan koruptor pemberantasan korupsi kades korupsi korupsi apbn alamsyah akbp bagus suryo wibowo
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Ogan Ilir Yansori Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami