OGAN ILIR - Senyum lega menghiasi wajah sebelas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Jumat, 13 Februari 2026. Mereka kini bisa kembali merasakan kebebasan setelah resmi memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, menjelaskan bahwa pemberian PB bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah tahapan penting dalam proses pembinaan berkelanjutan.
"Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan, " jelasnya.
Proses menuju kebebasan ini dijalani dengan prosedur yang ketat dan penuh transparansi. Mulai dari pengajuan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dilanjutkan dengan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga akhirnya Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pembebasan Bersyarat merupakan wujud kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Namun demikian, mereka tetap berada dalam pengawasan dan wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku, " ujarnya.
Program integrasi ini dirancang untuk membantu para mantan narapidana beradaptasi kembali dengan kehidupan bermasyarakat secara bertahap. Tujuannya jelas, yakni untuk membimbing mereka agar tidak kembali terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.
Sebelum meninggalkan Lapas, para warga binaan mendapatkan arahan dan penguatan penting. Mereka diingatkan untuk memanfaatkan kesempatan berharga ini sebaik mungkin, menjaga kepercayaan yang telah diberikan, serta membangun kembali kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.

Updates.